GOTVNEWS, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dari aktivitas ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp152,8 miliar.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).
Menurut Ipunk, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Senin (14/4/2025).
Dikatakan Ipunk, operasi ini merupakan bagian dari patroli terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Secara paralel, KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP ORCA 02.
Kedua kapal menggunakan alat tangkap trawl, khususnya pair trawl, yang jelas dilarang di Indonesia karena dampaknya terhadap ekosistem laut.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa. Ikan-ikan kecil ikut terjaring, menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” ujar Ipunk.
Selama proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri. KP ORCA 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan. Setelah diperiksa, ditemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur dan 30 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Ipunk menuturkan, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencakup hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal. Nilai keseluruhan mencapai Rp152,8 miliar.
Kedua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam itu diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap illegal fishing tetap menjadi prioritas, meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran.
Pemerintah memperkuat kerja sama antar-aparat penegak hukum, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengawasan laut Indonesia. (Alt)