TERBARU

Hukum

Kompak! Satu Keluarga Berjumlah 7 Orang Jadi Komplotan Pencuri

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencurian yang beraksi di salah satu warung penjual buah dan penjual parfum dikawasan Kompel Bintan Center (Bincen), Kota Tanjungpinang.

Ketujuh orang pelaku tersebut merupakan satu keluarga. Ketujuh pelaku yang merupakan satu keluarga ini ditangkap polisi di Kota Batam, pada Jumat (26/72024) kemarin.

Mirisnya, dari ketujuh orang pelaku yang merupakan satu keluarga itu terdapat anak-anak usia 6 tahun dan 15 tahun.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang pelaku pencurian yang merupakan satu keluarga.

“Dari tujuh pelaku itu, dua di antaranya anak berusia 6 tahun dan 15 tahun. Sisanya, pria dan wanita dewasa. Kemudian, dari tujuh pelaku, dua di antaranya residivis (mantan narapidana),” kata AKP Sugiono.

AKP Sugiono menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan juga Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan dari informasi yang di peroleh, dalam melakukan aksi nya, ketujuh pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Dimana, salah satu pelaku memerintahkan cucu dan anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 15 tahun untuk mengambil barang berharga di salah satu warung buah tersebut.

Sementara itu, pelaku lainya berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian penjual. (Zpl)

Berita Terkait