GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
KPK akan menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian amplop yang diduga berkaitan dengan kasus pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terbuka memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Raja Juli Antoni, untuk mengklarifikasi pemberian amplop dan proses pengurusan kawasan HPT.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 dan dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026.
Pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan telah didokumentasikan serta disertai tanda terima bermeterai resmi. (frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













