MetropolisNasional

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa, Risiko Korupsi Capai 97-99 Persen

GOTVNEWS, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa sektor PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (PD).

Berdasarkan SPI tersebut, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di kementerian/lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah. 

“Temuan ini didasarkan pada jawaban 53 persen responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ujar Pahala di Jakarta.

Pahala memaparkan sejumlah temuan SPI terkait pengelolaan PBJ. Di antaranya, 49 persen pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin marak, 56 persen kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ, dan 38 persen hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 

Selain itu, 71 persen tindakan nepotisme meningkat secara drastis, serta ditemukan 46 persen kasus gratifikasi dari vendor kepada penyelenggara negara dalam proses PBJ.

“Meskipun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area,” tuturnya.

“Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.

Hasil SPI 2024 juga mengungkap adanya praktik hubungan kekerabatan dan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 9 persen responden di seluruh K/L/PD mengakui bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara. 

“Praktik semacam ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut kata Pahala, korupsi di sektor PBJ secara langsung menurunkan kualitas pelaksanaan keuangan negara. Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional. 

“Digitalisasi sistem pengadaan PBJ yang sudah berjalan diharapkan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tambah Pahala.

KPK menegaskan bahwa sektor PBJ harus menjadi fokus utama perbaikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional. 

Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan PBJ dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Alt)

Berita Terkait