GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah selesai melaksanakan proses penyortiran, dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri 2024.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, dari proses ini pihaknya menemukan ada sebanyak 68 surat suara yang berpotensi disortir ulang, atau kondisi rusak.
Namun, jumlah surat suara yang kondisinya baik saat proses sortir dan lipat, dinilai mencukupi untuk digunakan pada saat tahap pemungutan suara pilkada 2024 di kabupaten bintan.
“Kondisi surat suara yang berpotensi disortir ulang itu beragam, mulai dari terdapat guratan di surat suara, pemotongan surat suara yang memakan garis kolom dan terdapat bercak tinta di dalam kolong surat suara, sehingga itu kita asingkan,” ujarnya.
Pada Pemilihan Kepala Daerah kali ini terdapat 129.998 surat suara yang telah diselesaikan, dalam proses sortir dan pelipatan, adapun bentuk kerusakan yang ditemukan yakni terdapat surat suara yang memakan garis kolom, adanya bercak tinta dan gambar yang tidak sesuai.(Mhd)