GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi menetapkan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Bintan, bertempat Awandari Resort dan Convention, Kamis siang.
Rapat pleno terbuka digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bintan, yang dimohonkan oleh Budi Prasetyo selaku Komunitas Bakti Bangsa.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, Paslon Roby-Deby ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan, dengan perolehan 49.430 suara atau 68,29% dari total suara sah.
“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 1 saudara Roby Kurniawan dan Saudari Deby Maryanti, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bintan periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bintan terpilih, Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, dan ia juga mengajak semuanya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bintan.
“Karena pembangunan Bintan yang kita cintai ini tentunya harus didukung dengan kolaborasi kita semua,” ucapnya.(mhd)