Selanjutnya, kata Ferry, sumber dana yang dilaporkan oleh Parpol harus jelas, dan terdapat batasan sumbangan dana kampanye yang dapat diterima oleh Parpol.
Meskipun demikian, setiap Parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye.
โPer orangan itu Rp 2,5 miliar sumbanganya, kalau sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar. Lebih dari itu pasti ada sanksinya,โ ucapnya.
Ferry menegaskan bahwa Parpol juga wajib melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening yang digunakan untuk kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
โLADK ini memang keharusan bagi Parpol, jika tidak menyampailan sesuai aturan, calon terpilih bisa dicoret,โ tambahnya.
Tujuan dari LADK, kata Ferry, adalah agar KPU dapat melihat sumber dana kampanye untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














