GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri menetapkan alokasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.
KPU Kepri menyatakan ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, dengan ditetapkan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri menjelang Pemilu 2024, partai politik sudah memiliki acuan untuk menghitung jumlah caleg, serta pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.
“Kalau alokasi kursi berubah, tentu si caleg membina konstituen yang baru, sementara konstituen yang dibina sebelumnya akan meresa kecewa karena ditinggal wakilnya pindah ke dapil lain,” katanya.
Arison menambahkan, pendaftaran calon anggota DPRD Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Kepri, termasuk DPD RI.
Dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 10 kursi, dan Dapil C 5 kursi. Sebelumnya, diusulkan perubahan Dapil A 10 kursi, Dapil B 11 kursi, dan Dapil C 4 kursi.
Untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi Dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna 3 kursi.
Dengan total keseluruhan alokasi kursi DPRD Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih berkisar 2,1 juta jiwa. (Zpl)