TERBARU

Politik

KPU : Surat Pengunduran Diri Dua Anggota DPRD Kepri Terpilih Tidak Bisa Ditarik Kembali

GOTVNEWS, Tanjungpinang- KPU menyatakan dua anggota DPRD terpilih Kepri periode 2024-2029 yang telah mengajukan surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah 43 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029, di Kantor DPRD Kepri, Senin 9 September 2024.

“Surat tanda penguduran diri ini tidak dapat ditarik kembali sehingga tadi tidak datang pelantikan,” tegasnya, Senin (9/8/2024).

Dua nama tersebut yakni Nyanyang Haris Prayamura politisi partai Gerindra yang maju Pilakda dan telah mendaftar di KPU Provinsi. Lalu Ery Suandi telah mendaftar di KPU Karimun untuk Pilakda Karimun .

Indrawan bilang hanya ada 43 nama yang mengikuti pelantikan DPRD Kepri priode 2024 – 2029 dan dua diantaranya tidak hadir.

“43 tadi yang kita hitung dilantik, secara administrasi kami sudah menerima pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.katanya.(San)

Berita Terkait