TERBARU

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Rumah Kos Pondok Kelapa Diringkus Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pencurian di perumahan Pondok Kelapa, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang berhasil diringkus, Senin (7/8/2023).

Pelaku diketahui berinisial F berusia 18 tahun, berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan RE Martadinata, Tanjungpinang sekitar pukul 17.30 WIB.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan pelaku pencurian di rumah kos perumahan Pondok Kelapa telah berhasil diringkus.

Baca juga: Penghuni Kos di Pondok Kelapa Kemalingan, Dompet dan Laptop Hilang Dicuri

“Iya tadi kita barhasil menangkap pelaku nya. Kami amankan kurang dari 24 jam,” ucap dia.

Saat ditangkap, jelas Ipda Freddy, pelaku F mengakui telah melakukan pencurian pada Minggu (6/8/2023) malam.

“Pelaku F mengaku masuk ke rumah kos dengan cara merusak jendela belakang rumah. Dan Berkat kelihaian tim Unit Jatanras akhirnya pelaku bisa ditangkap dengan cepat,” jelas dia.

Baca juga: Warga Sei Timun Dihebohkan dengan Penemuan Tulang Manusia

1 2

Berita Terkait