GOTVNEWS, Bintan – Puluhan warga Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan akan menggugat PT Satria Seraya atas klaim kepemilikan lahan yang ditinggali warga.
Kuasa hukum warga, Kadafik Sainur menjelaskan tengah menyiapkan materi gugatan atas klaim penguasaan lahan di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
Puluhan warga Sei Lekop yang telah mendiami kawasan itu sejak tahun 2004 lalu terancam kehilangan tempat tinggal.
Menurutnya, lahan yang dihuni warga kini telah dikuasai oleh perusahaan pengembang perumahan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kita akan tempuh jalur hukum terkait permasalahan ini, kita sayangkan atas perilaku perusahaan yang semena mena serta Lurah yang menyalahgunakan jabatannya,” jelasnya.
Tak hanya persoalan kepemilikan lahan, puluhan warga yang mendiami kawasan itu juga kesulitan mendapat bantuan dari pemerintah.
Belum lagi, meteran listrik di rumah warga pun dicopot tanpa alasan yang jelas.
Camat Bintan Timur Sofyan menjelaskan akan mengupayakan segala permintaan warga, seperti perilaku petugas yang dinilai warga semena-mena serta warga yang berharap bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
“Ada 3 permintaan warga, semua akan kita penuhi, serta untuk status lahan antara pihak warga dan perusahaan sama sama akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sebelumnya puluhan warga Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk berunjuk rasa.
Aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai kericuhan saat puluhan warga memaksa masuk untuk menemui Lurah Sei Lekop.
Belakangan kericuhan itu berhasil diredam dan warga pun menyampaikan keluhan mereka melalui mediasi.(Mhd)