Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Bintan

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Bintan.
Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Bintan. Foto: Imigrasi Bintan.

GOTVNEWS, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial FB, resmi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu.

Langkah tegas ini diambil setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), menemukan bukti bahwa WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

FB diketahui melakukan kegiatan pengawasan konstruksi di sebuah kawasan wisata di wilayah Bintan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Inteldakim sejak 6 Oktober 2026.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, kami menemukan ketidaksesuaian antara data serta keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan dengan fakta di lapangan”, jelasnya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya FB terbukti memberikan keterangan tidak benar dan menjalankan aktivitas yang menyalahi izin tinggalnya.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegasnya.

Proses pemulangan (deportasi) terhadap FB dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 17.35 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan penerbangan maskapai Hainan Airlines menuju Haikou, Tiongkok.

Selain tindakan pemulangan ke negara asal, nama FB juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Daftar Tangkal).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas,” tutupnya.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *