P4MI: Warga Karimun yang Dideportasi dari Malaysia di Bawah 10 Persen, Mayoritas Berasal dari Luar Daerah

P4MI: Warga Karimun yang Dideportasi dari Malaysia di Bawah 10 Persen, Mayoritas Berasal dari Luar Daerah.
P4MI: Warga Karimun yang Dideportasi dari Malaysia di Bawah 10 Persen, Mayoritas Berasal dari Luar Daerah. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Kasus deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia masih menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, khusus untuk Kabupaten Karimun, jumlah warga yang dideportasi tercatat relatif rendah dibandingkan daerah lainnya.

Koordinator P4MI Kabupaten Karimun, Ronald Simanjuntak, mengatakan berdasarkan data dan surat yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), warga Karimun yang mengalami deportasi dari Malaysia jumlahnya tidak sampai 10 persen dari total kasus yang ditangani.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari KJRI, warga Karimun yang dideportasi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Mayoritas yang dideportasi berasal dari luar Karimun,” ujar Ronald.

Ia menilai rendahnya angka deportasi tersebut menunjukkan masyarakat Karimun cukup memahami prosedur dan risiko bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia yang menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran dari wilayah perbatasan.

Menurutnya, kedekatan geografis Karimun dengan Malaysia membuat masyarakat lebih memahami berbagai aturan keimigrasian maupun konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

“Masyarakat Karimun umumnya sudah memahami risiko dan sangat menghindari pelanggaran karena jika dideportasi, mereka bisa dilarang masuk ke Malaysia selama dua hingga lima tahun,” katanya.

Ronald menjelaskan, larangan masuk kembali ke Malaysia dalam jangka waktu tertentu menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat Karimun lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen keberangkatan dan status pekerjaan mereka di luar negeri.

P4MI Kabupaten Karimun, terus mengingatkan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi dan prosedural agar mendapatkan perlindungan hukum serta terhindar dari berbagai persoalan keimigrasian.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi terkait tata cara bekerja ke luar negeri yang benar, sekaligus memberikan informasi mengenai peluang kerja yang tersedia bagi calon pekerja migran Indonesia.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku, pekerja migran akan lebih aman dan terlindungi,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *