GOTVNEWS, Karimun – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Karimun, diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga memasuki wilayah tanpa izin ke perairan Tanjung Pia, Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan mereka diamankan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat 12 September 2025.
Keduanya diketahui bernama Syahbuddin alias Kep Mo (51) warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, serta Afrizal alias Ical alias Bagek (38) warga Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
“Kedua WNI ini di malam sebelumnya meminjam speed boat milik seorang warga bernama Wendi untuk menjemput boat mereka. Namun, saksi tidak mengetahui secara pasti tujuan keduanya,” ujar AKBP Robby Topan, Selasa (16/9/2025).
Hingga akhirnya, pada Jumat dini hari boat yang digunakan Syahbuddin dan Afrizal diamankan patroli APMM di perairan Tanjung Pia, Malaysia.
“Jadi pertama kali mendapat informasi dari STP Johor melalui laporan media daring di Malaysia dan diterima BTNCLO Polres Karimun. Dan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kabar penangkapan ini,” ujarnya.
Secara terpisah Istri Syahbuddin, Darniyah menyebut sang suami sempat mengabarkan kondisinya pada Sabtu 13 September 2025 pagi.
Melalui sambungan telepon dari Malaysia, Syahbuddin menyampaikan bahwa dirinya bersama Afrizal telah diamankan otoritas setempat.
“Sampai hari Jumat malam, suami saya belum pulang. Baru Sabtu pagi menelpon, bilang sudah ditangkap di Malaysia,” ujar Darniyah.
Sementara itu kakak kandung Afrizal, Fatimah, mengaku belum mendapat informasi resmi dari adiknya.
“Sekitar dua minggu lalu dia sempat bilang mau masuk (berlayar), tapi tidak jelas ke mana. Sampai sekarang belum ada kabar langsung dari dia,” katanya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














