GOTVNEWS, Tanjungpinang – Guna melengkapi berkas kasus kematian Dyo Putra Pratama yang meninggal dunia usai minum obat dari Puskemas Sei Jang, beberapa waktu lalu. Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan memanggil ahli farmasi aptoker untuk dimintai keterangan.
Kasat Resrkim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik Bareskrim, atas nama Dyo Putra Pratama dan hingga saat ini masih dilakukan penelitian dan mendalami lagi berkas dokumen tersebut.
“Sudah kami terima, masih kami tiliti lagi dan mendalami lagi,”ucapnya, Senin (12/8/2024).
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, jelas Agung, Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan pemanggilan kepada Ahli Farmasi Apoteker guna untuk dimintai keterangan.
Hingga sejauh ini, sambung dia, pihaknya telah memintai keterangan 15 orang saksi salah satunya dokter yang memberikan resep obat kepada Dyo.
“Kami periksa juga ahli apoteker terkait obat itu,” ungkapnya.
Tekait proses autopsi rumah sakit, sebut AKP Agung, yang dikirim ke laboratorium forensik sudah sesuai dengan SOP. Sedang hasil autopsi masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.(San)