Berita Video

MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Demi Kaesang?

GOTVNEWS, JakartaMahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat batas usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal usia kepala daerah itu tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020, yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, pada Rabu (29/5/2024).

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur, dan usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota hanya berlaku saat mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Keputusan MA ini juga dianggap memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Pasalnya, Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994, sehingga usianya saat ini masih 29 tahun. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, usia Kaesang saat dilantik baru akan mencapai 30 tahun pada Desember 2024. (frh)

Berita Terkait