GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
PK tersebut dibagi dalam dua perkara, yakni nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta nomor 199 PK/PID/2024 oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2016 dan kembali viral pada 2024 setelah diadaptasi menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Dari delapan terdakwa, tujuh dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu lainnya, yakni Saka Tatal, telah bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Hukuman bagi para terpidana yang mengajukan PK ini tetap tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







