MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

PK tersebut dibagi dalam dua perkara, yakni nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta nomor 199 PK/PID/2024 oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2016 dan kembali viral pada 2024 setelah diadaptasi menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Dari delapan terdakwa, tujuh dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu lainnya, yakni Saka Tatal, telah bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Hukuman bagi para terpidana yang mengajukan PK ini tetap tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *