GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam chanel youtube miliknya, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini jauh lebih serius dibandingkan kasus-kasus besar sebelumnya yang pernah mencoreng Korps Bhayangkara seperti kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo maupun kasus narkoba Teddy Minahasa karena menyangkut kedaulatan dan keamanan kepala negara.
Menurut Mahfud, peretasan dan penyadapan ilegal terhadap saluran komunikasi Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran akses biasa, melainkan berpotensi kuat dikenakan pasal makar atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Mahfud menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka telah berlangsung sejak 1 November 2026 (melibatkan sejumlah perwira menengah hingga tinggi), sementara mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditangkap pada 2 November 2026 malam.
Mahfud mengapresiasi langkah kepemimpinan Polri saat ini di bawah Kapolri Suyudi dan mendorong Presiden Prabowo untuk terus bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum atau pengkhianatan di lingkaran kekuasaan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











