GOTVNEWS, Bintan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana aborsi yang telah menjadi DPO selama 4 bulan.
Pelaku Fiki sebelum ditangkap di pelarian terakhir nya di Kota Dumai. Ia sempat berpindah-pindah kota seperti Palembang, Pekanbaru, dan Kabupaten Kampar.
Fiki ditangkap polisi lantaran nekat menggugurkan kandungan kekasihnya berusia 4 bulan lantaran malu memiliki anak di luar nikah, serta ia tidak menginginkan kelahiran anak tersebut.
Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang bekerja di Kota Dumai.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aborsi dengan cara membeli minum obat yang dibelinya secara online. Kemudian, janin itu dikuburkan pelaku di sebuah lahan kosong di kawasan Desa Busung, Kabupaten Bintan, pada bulan Februari lalu.
“Pelaku berhasil diamankan di Kota Dumai saat sedang bekerja,” kata Ipda Rafi Selasa (10/6/2025).
Kepada polisi pelaku Fikri mengaku sempat melakukan pengecekkan kehamilan dinsalah satu dokter, sebelum melakukan aborsi, dan obat tersebut dibeli oleh pacarnya secara online.
“Sudah berumur sekitar empat atau lima bulan, digugurkan dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya penyidik juga telah mengamankan pacar Fiki yaitu M atas kasus ini pada bulan Februari lalu.
Kasus ini terungkap setelah mantan istri pelaku Fikri mengadu ke polisi, lantaran sakit hati setelah mengetahui Fiki bermain hati dengan wanita lain.(mhd)