GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini masih menunggu hasil putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait status mantan calon legislatif (caleg) yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan fakta di lapangan terkait temuan tersebut.
“Kita telah berhasil mengumpulkan barang bukti serta keterangan (Pulbaket) terkait eks Caleg PDIP yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II,” jelasnya.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen seperti surat dari KPU, Kartu Tanda Anggota (KTA) eks caleg, serta keterangan dari berbagai pihak termasuk yang bersangkutan, telah dikumpulkan dan dilaporkan ke BKN dan Kemenpan-RB.
“Setelah kita laporkan temuan ini, kami akan terus monitor perkembangannya dari BKN maupun Kemenpan RB,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan keputusan pembatalan keikutsertaan eks caleg PDIP tersebut dalam seleksi PPPK, Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun hasil dari dua lembaga tersebut.
“Kita tunggu endingnya nanti seperti apa. Apapun keputusan dari BKN dan Kemenpan RB akan kita laksanakan,” tutupnya. (Mhd)

















