GOTVNEWS, Jakarta – Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menegaskan manajemen PT Sritex wajib menunaikan hak-hak mantan pekerja, termasuk pesangon, menyusul penetapan mantan Dirut Sritex sebagai tersangka korupsi.
Pernyataan ini disampaikan usai eks Dirut Sritex 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap PT Sritex.
Noel memastikan pemerintah akan mengawal proses pembayaran hak pekerja, seperti pesangon, JKP, JHT, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut pemantauan terus dilakukan terhadap lelang aset perusahaan dan potensi perekrutan ulang mantan karyawan. Pemerintah juga akan menelusuri apakah tanggung jawab itu ada pada manajemen lama atau kurator.
Sementara itu, Kejaksaan mengungkap telah memeriksa 55 saksi dalam kasus ini. Nilai tunggakan kredit Sritex hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp 3,6 triliun.(frh)