GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, diduga mendapat bagian 50 persen dari keuntungan pengamanan situs judi online. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Empat orang terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka diduga bekerja sama menjaga ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Kasus ini bermula pada awal 2023, saat Alwin diminta mencari pegawai Kominfo yang bisa membantu menjaga akses situs judi. Ia lalu merekrut Fakhri Dzulfiqar dan beberapa staf lainnya. Jumlah situs terus bertambah hingga ratusan, dan tarif penjagaan naik jadi Rp 4 juta per situs.
Nama Budi Arie mulai disebut saat jaksa menyatakan bahwa ia meminta Zulkarnaen mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto, yang sebenarnya tidak lolos seleksi karena tidak punya gelar sarjana. Namun atas permintaan Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo.
Adhi kemudian ikut terlibat dalam proyek penjagaan situs dengan sistem bagi hasil, Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen.
Pembagian uang ini dicatat dalam dokumen khusus, menggunakan kode “PM” untuk Budi Arie dan “CHF” untuk gabungan jatah Budi Arie dan Zulkarnaen.
Praktik ini berjalan hingga Oktober 2024. Jaksa mencatat pada Mei 2024 saja, ada 3.900 situs judi yang diamankan dengan total pemasukan mencapai Rp 48,75 miliar.(Frh)