Berita VideoNasional

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Pekanbaru – Marisa Putri , gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) usai pesta narkoba, divonis 8 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun hal yang memberatkan Marisa adalah kejadian kecelakaan yang mengakibatkan IRT meninggal dunia sehingga menimbulkan dampak penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, faktor pemberat lainnya adalah hasil tes urin yang menunjukkan Marisa positif menggunakan amfetamin. Bahkan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Selain vonis 8 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Ia juga dilarang mengemudi selama dua tahun setelah menyelesaikan masa hukuman. (Frh)

Berita Terkait