GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, pada Senin, 22 April mendatang.
Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir.
MK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini hakim Mahkamah Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.
Sementara itu, Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, serta KPU telah pun menyerahkan dokumen kesimpulan sidang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Ketiga paslon yakni Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Pembela Prabowo-Gibran, Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir sengketa Pilpres 2024.(Frh)