GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, serta memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan resmi usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada tim satgas yang dipimpin oleh OJK dan melibatkan 16 lembaga pemerintah, termasuk Kemendagri,” kata Tito.
Dikatakan Tito, pihaknya akan berperan aktif dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.
“Kami akan melibatkan pemda-pemda dan desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.
Menurut mantan Kapolri itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari jebakan pinjol ilegal yang merugikan.
Tito juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam ekosistem pinjol. Data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik seperti sidik jari, retina mata, serta pengenalan wajah, menjadi elemen penting yang harus dijaga keamanannya.
“Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan fintech,” jelas Tito.
Semua mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data, sanksi tegas akan diberikan sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tito menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku untuk pelaku pinjol yang menyalahgunakan data klien, tetapi juga untuk lembaga lain yang membocorkan data pribadi.
“Setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Tito.
Dengan langkah ini, Kemendagri berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang aman dan terpercaya, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman pinjol ilegal yang kerap merugikan. (Alt)