Berita Video

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Partai Bisa Usulkan Capres

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Keputusan ini diumumkan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dengan penghapusan aturan ini, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan perlunya Revisi UU Pemilu untuk mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah calon presiden yang dapat memengaruhi efisiensi dan stabilitas politik.

MK menekankan keputusan ini melindungi hak konstitusional partai politik, namun diharapkan Revisi UU Pemilu dapat menjaga efektivitas pemilu.(frh)

Berita Terkait