GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan tersebut disahkan oleh Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) pagi.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
MK pun menolak dalil paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.
MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.
Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Sebelumnya, kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Selain itu, adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka soal batasan usia cawapres juga turut dipermasalahkan.(Frh)