MetropolisTanjungpinang

Modus Iming-iming Makanan, Buruh Harian Lepas Diduga Sodomi Remaja di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial R ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-laki berusia 14 tahun.

R ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di kawasan Pelantar II Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, R yang merupakan seorang buruh kasar, sudah berulang kali melakukan tindakan asusila sesama jenis itu kepada korban dengan cara memaksa dengan dibawa ke salah satu tempat.

“Dia (pelaku) membujuk korban dengan iming-iming kasi makanan, lalu korban dibawa ke salah satu gudang barang,” ucap Agung, Rabu (21/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Zpl)

Berita Terkait