GOTVNEWS, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Yatir tiba di Satreskrim Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, dengan membawa sejumlah berkas di dalam map.
Setibanya di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Yatir terlihat masuk ke dalam ruang Pidana Umum.
0
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Bintan itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Yatir dimintai keterangan sebagai saksi, kata Gio terkait laporan yang dibuat oleh Abdul Wahit terkait dugaan pencurian sertifikat tanah, di kawasan batu 14 arah Uban.
“Korban ini buat laporan pencurian sertifikat tanah, karena hilang tidak tahu siapa yang curi, lalu setelah 1 tahun diketahui surat itu ada di Muhammad Yatir, dia dapat sertifikat itu lengkap atau legal, ada ahli warisnya juga,” ucap dia, pada Rabu (26/7/2023).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian sertifikat tanah tersebut.
“Kita masih selidiki kasus tersebut,” jelas dia. (Zpl)