GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bandara RHF Tanjungpinang akan menyesuaikan tarif parkir mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan, keamanan, dan pengelolaan fasilitas parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.
Tarif parkir baru untuk motor sebesar Rp3 ribu pada jam pertama dan Rp1.000 rupiah per jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 ribu rupiah pada jam pertama dan Rp2.000 ribu rupiah per jam berikutnya. Sementara bus dan truk dikenakan Rp11.000 ribu pada jam pertama dan Rp5.000 ribu per jam berikutnya.
Untuk parkir inap selama enam jam pertama, tarif motor Rp15.000 ribu, mobil Rp20.000 ribu, serta bus dan truk Rp31.000 ribu. Selanjutnya dikenakan tarif per jam sesuai jenis kendaraan.
Pelaksana Harian (Plh) General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Taraas Arshayoena Ernandang, mengatakan penyesuaian tarif parkir dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta fasilitas penunjang operasional bandara.
โ”Terhitung per 1 November 2026, akan melakukan penyesuaian tarif parkirdengan lebih kepada durasi penggunaan, seperti motor durasi dua jam menjadi satu jam Rp5 ribu, sembari dengan peningkatan layanan fasilitas,” ucapnya.
Melalui penyesuaian tarif bersamaan dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan tersebut, InJourney Airports Bandara RHF berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan sepenuh hati dengen mengutamankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













