GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah menetapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, seiring diberlakukannya KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pidana kerja sosial menjadi sanksi alternatif pengganti pidana penjara atau denda bagi pelaku tindak pidana ringan. Hukuman ini dijalankan melalui kegiatan bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum atau penghijauan lingkungan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan penerapan pidana kerja sosial efektif setelah KUHP baru berlaku. Pemerintah daerah berperan menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial bagi terpidana.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur Raka Putra Dharmana menegaskan pidana kerja sosial bertujuan menjaga keterlibatan sosial pelaku dan memberi dampak positif bagi lingkungan.
Pidana kerja sosial ini diatur dalam KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum pidana yang menekankan reintegrasi sosial dan keadilan restoratif, serta diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













