GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri inisial MA sebagai tersangka atas kasus penipuan proyek fiktif. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp563 juta.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. “Iya benar (penetapan oknum ASN sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif,” kata AKP Agung, Selasa (19/11/2024).
AKP Agung menyebutkan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka sudah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya pelapor berkenalan dan mendapatkan penawaran proyek dari tersangka MA pada tahun 2021 lalu.
Ketika itu, tersangka mengajak pelapor untuk bekerja sama melaksanakan sejumlah proyek. Lantas, pelapor memberikan modal awal dan akan diberikan keuntungan 25 persen dari modal tersebut. Awalnya Kerjasama berjalan lancar.
Kemudian, pada tahun 2022, tersangka menawarkan kerja sama dengan pelapor dan memberikan modal atas 10 proyek sebesar Rp725 juta.
Namun setelah pelapor melakukan pengecekan, 10 proyek yang ditawarkan tersangka MA, ternyata proyek fiktif. Selanjutnya pelapor meminta uang modal tersebut dikembalikan.
Sebelum dilaporkan ke pihak polisi, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp160 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp563, tersangka MA memberikan janji akan segera dikembalikan.
Namun seiring berjalannya waktu hingga 2024, tersangka MA selalu beralasan dan hanya berjanji untuk mengembalikan sisa uang sebesar Rp 563 juta tersebut. (Zpl)