GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari, menuntut oknum polisi di Polres Bintan, Andi Darmawan (38) berserta istrinya Regina Saffely Siregar (40) serta Hasnawaty (53), dituntut 7 hingga 6 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Orang (TPPO).
Tuntutan tersebut diterima oknum polisi Polres Bintan, Andi Darmawan beserta istrinya Regina Saffely Siregar (40) serta Hasnawaty, dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam amar tuntutanya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
โMenuntut terdakwa Andi Darmawan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Regina Saffely Siregar dan Hasnawaty masing-masing dituntut pidana penjara 6 tahun. Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar restitusi Rp42 juta,” jelas JPU.
JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut diberikan karena perbuatan para terdakwa menciderai upaya negara dalam memberantas perdagangan orang.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memilih mengajukan pembelaan tertulis (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi Amir Rizki dan Sayed Fauzan, menunda persidangan selama satu pekan.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang perempuan, Billa Manoh, yang diduga menjadi PMI ilegal dan ditampung di rumah pasangan Andi dan Regina di Perumahan Mahkota Alam Raya.
Setelah penyelidikan, korban membenarkan dugaan tersebut. Ketiga terdakwa akhirnya ditangkap beserta barang bukti pada 13 Desember 2024 lalu. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














