TERBARU

Metropolis

Oknum Polisi di Tanjungpinang Digerebek Warga Dikamar Kos Bersama Seorang Janda

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Oknum Polisi di Kota Tanjungpinang dipergoki warga bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang, lantaran berduaan bersama seorang janda di Kontrakan yang berlokasi di Kawasan Jalan Seijang RT 03 RW 04.

Berdasarkan informasi didapatkan oknum polisi tersebut berinisial FT bertugas di Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Sedangkan perempuan itu berinisial FI seorang janda anak satu yang memiliki paras cantik.

Mereka berdua tidak berstatus sebagai pasangan suami istri, namun berada di dalam satu rumah. Kemudian, dipergoki oleh sejumlah warga dan ketua RT setempat pada Jumat 24 Oktober 2024 pagi hari dan diamankan oleh Satpol PP Tanjungpinang.

“Tadi pagi pelaku datang ke rumah FI Kemudian memasukan motor ke dalam rumah, jadi indikasinya ada kumpul kebo. Datangnya pagi-pagi sekali,” kata Nurmala Ketua RT.

Nurmala menjelaskan, aksi kumpul kebo di rumah kontrakan FI bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga ada seorang pria berbeda yang datang dan tinggal di rumah FI.

“Sudah tiga kali ketahuan (kumpul kebo). Ternyata hari ini juga diulangi. Dia tidak mengaku melakukan hal hal yang tidak diinginkan, mana ada maling ngaku,”terangnya.

Sementara itu pemilik kontrakan, Reza mengatakan, bahwa FI tidak memiliki suami dan hanya tinggal bersama anak dan adiknya yang juga ngekos.

“Dia baru dua bulan pas. Tinggal disitu,”ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya aktivitas kumpul kebo di kawasan Sei Jang.

“Dalam rumah itu ada kakak (FI) dan adiknya. Cuma waktu kita kelapangan yang kita temukan kakaknya (FI) dan pelaku tadi (FT) informasinya pacarnya,”katanya.

Yusri bilang pasangan itu telah diberikan pembinaan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

“Intinya orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah, tanpa pernikahan yang yang sah,”terangnya.

“Sanksinya kita minta pindah perempuan itu pindah dari rumah kontrakan tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan bahwa penggerebekan terhadap FT tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tugas sebagai anggota kepolisian.

“Itu permasalahan pribadi dan mengaitkan dengan pekerjaan dikantor saja. Nanti lebih lanjut ke humas,” jelasnya.

AKP Lajun menjelaskan, permasalahan yang dialami oleh anggotanya ditangani secara internal oleh Polresta Tanjungpinang.

“Benar dalam penyelidikan, sudah kita tangani secara internal,”terangnya.(San)

Berita Terkait