GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak merekrut honorer. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menegaskan, jika kedapatan adanya merekrut honorer. Maka kepala instansi akan diberikan sanksi tegas.
Terkait larangan tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran ke kepala OPD di Tanjungpinang.
“Ada sanksinya. Itukan sudah tegas sanksinya, kalau kita lihat aturan kepegawaian seperti apa, itu sudah tidak mendengar apa jadi arahan dari kepala daerah,” kata Hasan.
Meski belum adanya laporan perekrutan honorer. Saat ini Pemko tengah melakukan pendataan pegawai berstatus tenaga harian lepas dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(San)