Hukum  

Pelaku Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Karimun Dituntut Hukuman Mati.
Pelaku Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Karimun Dituntut Hukuman Mati. Foto: Gotvnews/Yh.

GOTVNEWS, Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun melayangkan tuntutan maksimal terhadap Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun.

Peristiwa nahas ini bermula pada Juni 2025 silam. Doni tega menganiaya korban berinisial SA secara brutal hanya karena kesal korban menangis saat hendak diberi obat.

Dengan kondisi dalam pengaruh minuman keras jenis tuak, terdakwa melakukan pemukulan, penendangan, hingga membanting tubuh mungil korban ke lantai.

Tidak berhenti di situ, saat melihat korban sudah tidak berdaya, terdakwa justru menutup hidung korban hingga napasnya terhenti.

Hasil Visum et Repertum mengonfirmasi adanya luka berat dan pendarahan hebat yang menjadi penyebab kematian korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan tuntutan maksimal ini diambil berdasarkan pertimbangan rasa keadilan dan kekejaman yang dilakukan terdakwa.

“Kami memandang perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi. Tuntutan pidana mati ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menegakkan hukum, khususnya pada kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ujar Herlambang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada satupun hal yang meringankan Doni alias Rajab. Terdapat lima poin utama yang memberatkan posisi terdakwa.

Di antaranya perbuatan dilakukan secara sadis terhadap anak berusia 2 tahun, mengakibatkan kematian anak, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Kemudian terdakwa tidak menunjukkan rasa sesal sedikit pun, menimbulkan penderitaan mendalam bagi ibu korban.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, obat Bodrexin, minyak telon, dan botol air mineral yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, Doni dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *