TERBARU

Hukum

Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Tanjungpinang, Simak Daftar Pelanggarannya

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE, pada 30 November 2023 lalu.

Adapun letak kamera tilang elektronik tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Batu 7, Tanjungpinang.

Adapun tilang ETLE tersebut memotret para pengendara yang melanggar lalu lintas sebagai berikut,

Berikut kategori pelanggaran yang akan di potret:

Kendaraan roda dua

  • Tidak gunakan helm saat berkendara
  • Tidak gunakan helm ganda saat berboncengan
  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Plat nomor tidak sesuai standar

Kendaraan Roda Empat

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
  • Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar

Berikut cara mengurus:

  • Data pelanggar akan di print
  • Surat konfirmasi akan dikirim melalui kantor Pos ke pemilik kendaraan
  • Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik bisa ke Pos ETLE di Satlantas Polresta Tanjungpinang
  • Setelah itu akan diarahkan petugas untuk membayar denda tilang tersebut.
1 2

Berita Terkait