Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, jika nantinya kendaraan tersebut menggunakan plat tidak standar, identifikasi tetap berada di polisi.
“Begitu plat nomornya ada kita lacak, misal motornya dijual atau punya orang motornya, tetap kita kan masih identifikasi dari nopolnya,” kata dia, Senin (4/12/2023).
Penerima surat tersebut, Ia menjelaskan, tetap pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi yang diantarkan oleh pihak kantor Pos.
Kemudian juga, sebutnya, jika pengendara ugal-ugalan dan suka melanggar aturan lalu lintas, tentunya hal tersebut tidak baik bagi pemilik pengendara.
“Ya kalau pengendara ugal-ugalan, pakai motor orang, jadi nasib tidak baik bagi si pemilik kendaraan. Lebih kalau tidak kooperatif tidak mau konfirmasi, denda tilang menumpuk akhirnya di blokir kendaraan nya di Samsat,” ungkapnya.
Sementara itu, ucapnya, jika terdapat plat palsu atau plat kendaraan borong, tentunya akan ada tindakan lain yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian.
“Kami ada fungsi penyelidikan yaitu Reskrim dan Intel. Melalui fungsi itu akan dilacak, kalau udah pemalsuan itu namanya bukan polisi lalu lintas ranahnya. Satreskrim tindak lanjuti,” jelasnya. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














