GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 953 warga yang berstatus pekerja rentan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja rentan seperti pedagang kecil, buruh bongkar muat, nelayan tradisional, buruh harian lepas, pengemudi ojek, pekerja rumah tangga, hingga pelaku UMKM yang berpenghasilan tidak tetap.
Langkah ini dinilai strategis dan membantu para pekerja rentan karena selama ini berkerja tanpa kepastian jaminan sosial.
Melalui skema ini, para pekerja rentan akan memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, jaminan yang diberikan berupa paket perlindungan bulan November dan Desember 2025, dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang yang ditanggung oleh pemda.
“Pemda bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam-Sekupang, target awal kita itu untuk 1.000 orang, tapi setelah diverifikasi, maka yang sesuai dengan kriteria itu ada sebanyak 953 orang dengan rentan usia 18 hingga 65 tahun,” ujar Ruffindy.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Budi Pramono, menyambut baik langkah Pemkab Karimun dan berharap program subsidi iuran ini dapat terus diperpanjang di tahun-tahun mendatang dengan jumlah penerima yang bertambah.
“Target untuk Jamsostek untuk semua segmen 53 ribu. Saat ini sudah 48 ribu, tersisa 5 ribu. Salah satu targetnya yang seperti ini. Dan Ini merupakan peran dan perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan,” ujar Budi.
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. Kehadiran jaminan sosial menjadi bentuk perlindungan penting bagi pekerja informal di tengah berbagai resiko perkerjaan yang tak terduga.(yh)
















