GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah berencana mengizinkan Personel TNI-Polri untuk mengisi jabatan ASN. Izin tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) atau RPP Manajemen ASN.
RPP tersebut mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), apabila aspek tersebut telah terpenuhi maka RPP akan segera disahkan pada akhir April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa secara umum pengisian jabatan TNI-Porli dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Selain itu, proses seleksi akan dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait guna mendapatkan talenta terbaik. Kesetaraan jabatan juga menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri.
Anas juga mengeklaim, aturan tersebut bukan merupakan upaya melahirkan kembali dwifungsi ABRI. Sebab, mereka tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta undang-undang tentang TNI dan Polri. (frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













