Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Tanjungpinang Jadi Tersangka, Wako Lis: Kita Tunggu Putusan Pengadilan

Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Tanjungpinang Jadi Tersangka, Wako Lis: Kita Tunggu Putusan Pengadilan.
Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN Tanjungpinang Jadi Tersangka, Wako Lis: Kita Tunggu Putusan Pengadilan. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, TanjungpinangWali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kekerasan dan KDRT terhadap anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Lis Darmansyah saat menanggapi kabar penetapan tersangka terhadap seorang ASN Pemko Tanjungpinang oleh Polresta Tanjungpinang.

Lis menjelaskan, kasus yang melibatkan ASN dan berdampak pada kedinasan, seperti narkoba maupun tindak pidana lainnya, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian.

โ€œApapun bentuk perbuatan pidana, tentu ada konsekuensi hukum dan administrasi yang harus dihadapi,โ€ ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Lis, Pemko Tanjungpinang tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, langkah kedinasan tetap akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

โ€œSaat ini kita menunggu putusan pengadilan. Kita menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum tetap,โ€ tegasnya.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tanjungpinang akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dalam aspek kedinasan.

โ€œBKPSDM akan melakukan pemanggilan sesuai aturan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,โ€ jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial IR (47) sebagai tersangka kasus kekerasan dan KDRT terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *