GOTVNEWS, Tanjungpinang – 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di deportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu sore. Para pekerja migran tersebut terdiri dari 114 laki-laki, 28 perempuan, dan 6 orang anak-anak.
Ratusan pekerja migran bermasalah di deportasi pemerintah Malaysia akibat tidak memiliki izin tinggal dan izin resmi bekerja yang menjadi sarat.
Pemulangan ratusan pekerja migran bermasalah tersebut diawasi langsung oleh KJRI Johor Baharu dan di terima oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepri.
Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, para pekerja migran di data, dan dilakukan pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, beberapa pekerja migran yang mengalami sakit langsung di periksa oleh petugas kesehatan di pelabuhan sebelum di bawa ke penampungan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, 148 pekerja migran yang di pulangkan ada beberapa perempuan, dan laki-lak. Bahkan terdapat anak-anak dan juga balita. Selanjutnya mereka langsung dibawa ke rumah penampungan sementara di RPTC Tanjungpinang.
“Hari ini kami menerima deportasi dari teman-temen Kemenlu, dari KJRI Johor Bahru. Ada 148 pekerja migran yang di kirim ke Tanjungpinang. Tadi ada beberapa perempuan, anak-anak, bahkan ada balita. Tentunya, kita prioritaskan dulu pelayanannya dan sisanya langsung bawa ke RPTC Tanjungpinang,” ucapnya.
Ratusan pekerja migran yang di deportasi ini akibat melebihi izin tinggal serta mereka yang masuk ke Malaysia secara non procedural. Saat ini, mereka akan di tampung di RPTC Tanjungpinang sebelum di pulangkan ke daerah asal masing-masing.(zpl)