Berita Video

Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat

GOTVNEWS, Papua – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul ramainya sorotan publik di media sosial terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia menyatakan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan dan merusak kawasan geopark.

“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil Lahadalia.

Bahlil menjelaskan, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki RKAB aktif untuk tahun 2025. Ia menyebut, anak usaha PT Antam itu tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, melainkan hanya sekitar 42 km dan lebih dekat ke Maluku Utara.

Meski izinnya tetap berlaku, pemerintah akan mengawasi aktivitas PT Gag Nikel secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Raja Ampat.(frh)

Berita Terkait