GOTVNEWS, Tanjungpinang – PT Dani Tasya Lestari (DTL) sampaikan polemik Hotel Pura Jaya di Batam miliknya ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang Kamis (21/11/2024).
Dalam pertemuan itu, Pemilik PT Dani Tasya Lestari (DTL), Megat Ruri Afriansyah, mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan terkait keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu.
“Ini ada sejumlah kejanggalan dengan keputusan BP Batam. Saya harap dan memohon kepada LAM mengeluarkan maklumat terhadap pergerakan yang akan kami lakukan. Perjuangan ini masih panjang,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman mengatakan, kliennya merasa rugi atas perubahan yang ia nilai sepihak dan tanpa ganti rugi. Pasalnya, kliennya sudah berinvestasi sejak lama 1988.
“Kami sudah ajukan perpanjangan 2019 pengalokasian lahan. Namun ditolak dengan alasan bisnis plan tidak menarik,” ujarnya.
Kemudian terjadi perubuhan dan pihaknya merasa rugi atas tindakan tersebut. Ia merincikan, total kerugian PT DTL setidaknya mencapai Rp400 miliar dengan luas lahan total 30 hektare.
Disisilain, Ketua I LAM Kepri, Atmadinata, mengatakan, pihaknya akan membahas masalah ini, karena SRM merupakan sayap dari LAM Provinsi Kepri.
“Ada tiga kejanggalan dalam perobohan hotel itu. Beliau telah diperlakukan tidak adil oleh yang berwenang,”katanya.
LAM, sebagai organisasi induk mendukung penuh perjuangan PT.DTL untuk memperoleh haknya dan akan mendengarkan keluhan anggotanya.
Selai itu, pertemuan yang dilakukan dengan pihak hotel ini, tidak mengandung muatan politik apapun, melainkan bertujuan untuk mencari keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kami mendukung penuh perjuangan Pak Ruri agar mendapatkan keadilan kembali,” ujarnya.(San)