GOTVNEWS, Bintan – Seorang pemilik kafe di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, ditangkap polisi karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Mirisnya, para korban juga diduga diminta melayani pelanggan untuk jasa seksual dengan tarif short time.
Pemilik kafe tersebut diketahui berinisial MN dan YR. Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa ditempat kedua pelaku telah memperkerjakan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Bimo Dwi Lambang, mengatakan usai menerima laporan tersebut pihak melakukan penyelidikan dan menemukan rata-rata para korban yang dipekerjakan di kafe tersebut berusia 15 hingga 17 tahun.
Mirisnya, para korban diduga tidak hanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani pelanggan untuk jasa seksual dengan tarif short time. Bahkan, pelanggan yang membawa korban sebelum jam kerja berakhir diwajibkan membayar denda kepada MR.
โPelaku pemilik Kafe Gaul tersebut membawa korban dari Jawa Barat dengan membelikan tiket pesawat. Setibanya di Bintan, para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan kemudian dieksploitasi,โ jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













