Seorang Manager Rumah Makan Siap Saji dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di bawah Umur

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga setubuhi anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, Seorang Manager Rumah Makan Siap Saji di Tanjungpinang dilaporkan ke Satreskrim polresta tanjungpinang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlingdungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara.

Ipda Joshua mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh kakak angkat korban pada 18 Oktober 2026 lalu. Dengan terlapor berinisial B bekerja sebagai manager rumah makan siap saji di Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban berusia 16 tahun dan masih duduk dibangku SMA tersebut menjalin hubungan asmara dengan terlapor. Dalam melancarkan aksinya, terlapor diduga membujuk korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
‎‎
‎”Kita ada menerima laporannya di 18 Oktober, kita baru melakukan pemeriksaaan terhadap korban, baru ke saksi-saksi hingga terlapor, dan sebenarnya ada hubungan asmara, kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” ucapnya.
‎
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari korban dan pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa terduga pelaku guna melengkapi proses penyelidikan.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *