GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mendiskusikan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke sejumlah titik jelang bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok sekaligus menekan harga minyak goreng di pasaran.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun mulai mendistribusikan minyak goreng bersubsidi Minyakita ke tiga lokasi, Kamis, 05 Februari 2026.
Distribusi ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah menjelang Ramadan.
Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, ada 35 persen Minyakita yang ditugaskan kepada BUMN, dalam hal ini Bulog, untuk disalurkan ke masyarakat dengan bekerja sama bersama Diskopp-ESDM.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Basori, mengatakan pada tahap awal, Kabupaten Karimun menerima alokasi sebanyak 9 ton minyak goreng Minyakita. Pendistribusian perdana tahun ini dilakukan di tiga lokasi, masing-masing mendapatkan 200 kardus.
“Alhamdulillah, di Karimun sebenarnya alokasi bulan Januari, tetapi pendistribusian perdana kita lakukan hari ini. Totalnya ada tiga lokasi yang masing-masing mendapatkan 200 kardus,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan, Suhaimi Simbolon, mengatakan, Pemkab Karimun juga melakukan pemantauan harga harian bersama Satgas Pangan untuk mencegah pelanggaran harga di tingkat pedagang. Harga eceran tertinggi Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Selama ini, harga minyak goreng di Karimun kerap berada di atas HET dan menjadi keluhan masyarakat. Dengan hadirnya Minyakita, pemerintah berharap kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin.
“Ada tiga titik lokasi pendistribusian Minyakita, yakni Pasar Maimun, Swalayan Oriental, dan gerai TPID. Masing-masing mendapatkan kuota 200 dus,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap distribusi Minyakita ini mampu menstabilkan harga minyak goreng serta meringankan beban masyarakat menjelang Ramadan.(Adv/Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







