Pemko Gandeng Kejari Tuntaskan Persoalan 78 Fasum Perumahan dan Aset Daerah

GOTVNEWS, TanjungpinangPemko Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan Kejari Tanjungpinang dalam menuntaskan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang, serta aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Kerjasama itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK), yang ditanda tangani Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiyati Ambarsari, pada Rabu lalu.

Melalui kerjasama ini Kejari diberikan kewenangan untuk menangani persoalan 78 PSU dan aset yang belum diserahkan ke Pemko Tanjungpinang.

“Kalau ada SKK ini, tentu kejaksaan bisa memfasilitasi keberadaan para pengembang. Yang jadi permasalahan pengembang. Kitakan gak mungkin gak fokus pada itu. Sehingga, kita bisa berikan kapasitas hukum kepada masyarakat yang sudah membeli, mendiami, wilayah yang ada di perumahan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

PLT Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kepercayaan yang diberikan pemko kepada pihak kejaksaan.

“Kita sambut baik kepercayaan ini. Terhadap 78 SKK ini nanti akan kita panggil satu persatu. Kita lakukan mediasi, kalau bisa kita lakukan tahap non mitigasi. Tapi, jika memang terbukti Fasum memang tidak ada dan merupakan pelanggaran hukum akan kami serahkan ke APH,” jelasnya.

Selanjutnya, aset Pemko Tanjungpinang yang telah diserahkan secara sah, akan masuk dalam pencatatan daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *