GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang mengehentikan sementara waktu kebijakan zakat ASN yang disalurkan ke Badan Amal Zakat Nasional (Baznas).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan, kebijakan zakat ASN yang masuk dalam aturan Wali Kota Tanjungpinang sedang dilakukan evaluasi ulang.
Evaluasi dilakukan lantaran ada masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Karena adanya perbedaan pandangan terkait subjek pemberi zakat.
“Banyak hal misalkan terkait pelaporan kemudian apakah yang bersangkutan subjek pemeri zakat karena disitu ada perbedaan penafsiran. Itu biasa dimana – mana,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Untuk itu, Pemko Tanjungpinang sedang melakukan telaah untuk penajaman aturan tarkait siapa yang memang wajib dalam membayar zakat baik dari segi kacamata agama maupun peraturan yang ada.
Tidak hanya itu, evaluasi juga dilakukan terakait bagaimana mekanisme penyaluran zakat lalu tidak kala penting transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana zakat.
“Evaluasi yang dilakukan ini tidak menjadikan bahwa kebijakan yang sudah berjalan tersebut buruk, namun evaluasi ini dilakukan dalam rangka optimaliasasi manfaat,” ujarnya.
Kedepan kegiatan Pemko Tanjungpinang bersama Baznas dapat disinegrikan untuk program pengentasan kemiskinan dan penanggulangan stunting sesuai dengan koridor yang sama.
“Dari hasil evakuasi ini kita akan sampaikan kepada bapak Pj. Wali Kota, untuk minta pendapat dan arahan beliau, apakah lebih dioptimalkan lagi, sinegrinya seperti apa,” ujarnya.(San)