GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ribuan pegawai honorer dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, segera diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa saat ini data pegawai honorer dan tenaga harian lepas sudah dihimpun dan masuk dalam database. Usulan pengangkatan tersebut akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Sekitar 1.200-an tenaga honorer dan harian lepas yang baru akan kita usulkan ke BKN,” ujar Zulhidayat, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, setelah usulan diterima, BKN akan memberikan balasan berupa daftar nama pegawai beserta Nomor Induk Pegawai (NIP). Nantinya, pegawai yang sudah berstatus PPPK Paruh Waktu tetap bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Meski status berubah, Zulhidayat menegaskan bahwa gaji mereka masih sama seperti sebelumnya.
“Untuk besaran gaji saya tidak ingat secara rinci, karena gaji honorer dan tenaga harian lepas itu bervariasi,” tutupnya. (Ald)